Konsep
Peta jalan integrasi Indonesia dan dunia Islam: prioritas, kapabilitas, dan ukuran keberhasilan
Analisis terhadap laporan BSKLN-UII 2025 tentang arah strategis, titik fokus kawasan, dan target integrasi Indonesia dengan dunia Islam hingga 2045.
Jawaban singkat
BSKLN Kemlu dan Prodi Hubungan Internasional UII meluncurkan laporan Mengintegrasikan Indonesia dan Dunia Islam: Arah, Kerangka, dan Peta Jalan pada Januari 2026, dokumen perencanaan strategis paling rinci yang pernah dihasilkan institusi pemerintah Indonesia tentang hubungan Indonesia dengan dunia Islam 1. Setebal 127 halaman, laporan ini disusun oleh lembaga pemerintah, tetapi membawa disclaimer eksplisit: isinya “tidak serta merta mewakili posisi resmi pemerintah Indonesia” 2. Dua sifat itu tampak bertentangan, dan ketegangan di antara keduanya menjadi benang merah analisis ini.
Tiga pertanyaan membentuk inti pengujian. Pertama, apakah arah strategis yang diusulkan memperhitungkan batasan kelembagaan OKI yang sudah didokumentasikan dalam analisis tentang dunia Islam modern? Kedua, apakah target dan fasenya selaras dengan kapabilitas material Indonesia yang terukur? Ketiga, dan yang paling personal, sejauh mana dokumen ini bisa dibaca sebagai “peta jalan Anis Matta”? Anis sendiri menyebutnya begitu dalam kuliah umum Unismuh November 2025: “tahun ini, kita sudah mengadakan kerja sama dengan UII Yogyakarta membuat satu roadmap namanya peta jalan Integrasi Indonesia dengan dunia Islam. Sudah dimulai sejak awal tahun lalu dan alhamdulillah ini sudah selesai” 3.
Laporan ini adalah produk institusional: ditulis oleh tim peneliti dan diterbitkan oleh BSKLN, tetapi lahir dari inisiatif yang dipimpin langsung oleh Anis Matta sebagai Wakil Menteri Luar Negeri bidang dunia Islam. Karena itu, dokumen ini tidak bisa dibaca sebagai pengganti kerangka pemikiran pribadi Anis yang dianalisis di artikel tentang kerangka Anis Matta untuk Indonesia dan dunia Islam. Di sini yang diuji adalah dokumen kebijakannya, bukan kerangka pribadinya. Status laporan sebagai usulan akademik, bukan kebijakan yang diadopsi, perlu tetap dijaga.
Apa dokumen ini dan apa yang bukan
Identitas dokumen
Laporan ini ditulis oleh delapan peneliti: Irawan Jati, Hasbi Aswar, Hadza Min Fadhli Robby, Masitoh Nur Rohma, Mohamad Rezky Utama, Rizki Dian Nursita, Imam Khairul Muslim Hawari, dan Nasta Ayu 1. Penerbitnya adalah Pusat Strategi Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika, BSKLN, Kementerian Luar Negeri RI. Mitra risetnya adalah Program Studi Hubungan Internasional UII. Anis Matta tidak tercantum sebagai penulis.
Laporan ini dibagi menjadi tiga bagian: kerangka konseptual tentang integrasi dan diskursus dunia Islam (Bagian I), tinjauan dunia Islam kontemporer (Bagian II), dan rancangan peta jalan (Bagian III). Metode yang digunakan adalah telaah kualitatif dengan pendekatan SOAR (Strengths, Opportunities, Aspirations, Results) 1.
Hubungan dengan Anis Matta
Anis Matta menginisiasi peta jalan ini dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Luar Negeri yang menangani portofolio dunia Islam. Dalam kuliah Unismuh November 2025, ia menyatakan: “tahun ini, kita sudah mengadakan kerja sama dengan UII Yogyakarta membuat satu roadmap namanya peta jalan Integrasi Indonesia dengan Dunia Islam. Sudah dimulai sejak awal tahun lalu dan alhamdulillah ini sudah selesai” 3. BSKLN Kemlu memproduksi laporan ini bersama UII dan meluncurkannya ke publik pada Januari 2026.
Dokumen ini adalah produk institusional dari inisiatif yang ia pimpin. Bagi pembaca yang mengikuti artikel tentang kerangka personal Anis Matta, ada dua hal yang perlu dibedakan: artikel itu menguji empat kerangka yang Anis sampaikan secara lisan dalam kuliah dan pidato, yaitu outsider mentality, superpower baru, empat halaman geopolitik, dan narasi peta jalan. Artikel ini menguji dokumen kebijakan tertulis yang lahir dari kementerian tempat ia menjabat. Keduanya saling terkait tetapi bukan objek analitis yang sama.
Naskah lengkap kuliah UII November 2025, tempat Anis menyampaikan kerangka pemikirannya kepada tim peneliti, belum tersedia untuk verifikasi 4. Tanpa naskah itu, hubungan pasti antara apa yang Anis sampaikan secara lisan dan apa yang dirumuskan oleh tim peneliti dalam laporan akhir masih perlu diperiksa.
Kerangka strategis: integrasi, cekungan, dan titik fokus
Definisi integrasi: lebih dari sekadar “pembauran”
Laporan ini mendefinisikan integrasi dalam tiga dimensi yang lebih luas daripada definisi kamus: interkoneksi, yaitu Indonesia dan dunia Islam terhubung dalam banyak kanal di luar hubungan diplomatik formal; proyeksi pengaruh, yaitu kapasitas Indonesia untuk memengaruhi arah perkembangan dunia Islam; dan pengakuan, yaitu dunia Islam mengakui peran dan posisi Indonesia 5.
Definisi ini bersifat asimetris. Tiga dimensinya semuanya menggambarkan gerakan Indonesia ke luar, tanpa membahas bagaimana integrasi dapat mengubah lanskap politik domestik Indonesia. Pilihan ini wajar untuk dokumen kebijakan Indonesia, tetapi ia juga berarti laporan tidak menguji arah sebaliknya.
Nearshore Basin dan Distant Shore Basin
Kerangka geografis paling penting dalam laporan ini adalah pembagian dunia Islam menjadi dua zona: Cekungan Pesisir Luar (Nearshore Basin) dan Cekungan Pesisir Dalam (Distant Shore Basin) 6.
Nearshore Basin mencakup Asia Tenggara, Asia Selatan, Asia Timur, dan Asia Tengah, wilayah dengan populasi Muslim mendekati 500 juta jiwa, konektivitas historis melalui jalur perdagangan maritim, dan diplomatic load yang rendah bagi Indonesia. Argumen laporan: Indonesia seharusnya memprioritaskan kawasan ini karena koneksi historis dan ekonominya sudah terbentuk secara alami.
Distant Shore Basin mencakup Timur Tengah dan Afrika Utara, poros utama wacana dan sejarah keislaman, tetapi dengan diplomatic load tinggi: perlindungan pekerja migran, asimetri ekonomi, posisi Indonesia yang masih dianggap periferi. Laporan secara eksplisit menyatakan bahwa kawasan ini bukan lagi titik fokus utama justru karena investasi diplomatik Indonesia di sana sudah “ekshaustif” dan perlu reposisi sebelum engagement lebih intensif 7.
Kerangka ini memiliki naluri strategis yang masuk akal: prioritaskan wilayah dengan gesekan rendah dan hasil tinggi. Tetapi ia juga membawa risiko analitis. Jika integrasi dengan dunia Islam tidak melibatkan poros utamanya, “integrasi” ke dalam apa yang sedang diupayakan?
Empat, enam, atau lima? Ketidaksesuaian titik fokus kawasan
Laporan menetapkan empat titik fokus kawasan (regional focal points) berdasarkan empat kriteria: sentralitas wilayah dalam dinamika sosial-politik Islam, warisan budaya dan peradaban Islam, interkonektivitas dalam arsitektur politik-ekonomi global, dan keterkaitan historis dengan Indonesia 8.
Keempat kawasan tersebut adalah:
- Asia Selatan: India, Pakistan, Bangladesh dengan proyeksi 683 juta Muslim pada 2030; jaringan Jama’ah Tabligh; konektivitas rute rempah.
- Asia Tengah: republik-republik Turkik pasca-Soviet; Organisasi Negara-Negara Turki; jembatan Asia-Eropa.
- Afrika Sub-Sahara: Nigeria, Republik Demokratik Kongo, Afrika Tengah; potensi kerja sama Selatan-Selatan; model perdamaian Indonesia.
- Asia Timur dan Asia Tenggara: konektivitas alami dengan Indonesia; riset halal, pendidikan Islam, diplomasi keagamaan di konteks minoritas Muslim.
Namun, Figur 3.8 dalam laporan memberi label enam kawasan, termasuk Timur Tengah dan Afrika Utara serta Rusia dan Eropa Timur. Prosa laporan sendiri membahas lima pengelompokan, karena Asia Timur dan Asia Tenggara digabung dalam satu seksi. 9
Ketidaksesuaian ini bukan sekadar masalah penyuntingan. Ia menunjukkan ketegangan yang belum terselesaikan antara argumen strategis laporan (yang ingin mengecualikan Timur Tengah dari titik fokus karena diplomatic fatigue) dan presentasi visualnya (yang tidak bisa sepenuhnya menghilangkan kawasan inti dunia Islam dari peta).
Lima titik fokus isu
Laporan menetapkan lima titik fokus isu (issue focal points) yang dibagi ke dalam empat ranah strategis 10:
-
Politik: Memperkuat kepemimpinan Indonesia sebagai agenda setter di OKI dan D-8; mereformasi efektivitas kelembagaan OKI; membentuk Deputi Urusan Dunia Islam di dalam struktur Kemlu.
-
Ekonomi: Memimpin industri ekonomi kreatif halal dan perbankan syariah, dengan fokus kawasan pada Asia Tenggara, Asia Timur, dan Asia Selatan; memperluas perjanjian sertifikasi halal bilateral.
-
Sosial-budaya: Membangun branding nasional “Indonesia adalah Bagian dari Dunia Islam”; mengembangkan Islamic Center berstandar internasional; memperkuat diplomasi multijalur melalui NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat lainnya.
-
Pendidikan, riset, dan teknologi: Memosisikan pendidikan tinggi Islam Indonesia sebagai rujukan global; memperluas rekrutmen mahasiswa asing; mengembangkan riset bersama tentang ekonomi Islam.
-
Lintas-aktor: Mengoordinasikan aktor pemerintah (Kemlu, Kemenag, Kemendikbud, Kemensos), organisasi masyarakat (NU, Muhammadiyah, DDII, Persis), bisnis (Paragon, Mayora, Indofood, Japfa), dan lembaga kemanusiaan (Dompet Dhuafa, MER-C, PKPU).
Peta jalan: empat fase hingga 2045
Laporan mengusulkan empat fase implementasi yang diselaraskan dengan siklus perencanaan nasional RPJMN dan RPJPN 11:
| Fase | Periode | Aktivitas utama |
|---|---|---|
| 1 | 2025–2029 | Perencanaan, koordinasi awal, studi kelayakan |
| 2 | 2029–2034 | Perencanaan pra-implementasi, penilaian lapangan, kontak donor |
| 3 | 2034–2039 | Implementasi kebijakan |
| 4 | 2039–2045 | Evaluasi dan persiapan implementasi tahap kedua |
Laporan menyandarkan penahapan ini pada RPJMN dan RPJPN yang disusun Bappenas, sebuah pilihan yang memberikan jangkar institusional tetapi juga membuat implementasi bergantung pada keberlanjutan politik. Jika pemerintahan berikutnya mengubah prioritas perencanaan nasional, peta jalan ini tidak memiliki mekanisme untuk bertahan secara independen.
Indikator keberhasilan yang diusulkan meliputi Islamicity Index, skor demokrasi V-Dem, peringkat State of the Global Islamic Economy (SGIE), dan jumlah mahasiswa asing di institusi pendidikan Islam Indonesia 12. Indikator-indikator ini masuk akal sebagai alat ukur, tetapi sebagian besar mengukur outcome yang dipengaruhi oleh banyak faktor di luar kendali Kemlu, sehingga rantai atribusi dari kebijakan ke hasil sangat panjang dan sulit diverifikasi.
Uji terhadap data: batasan kelembagaan dan kapabilitas material
Batasan OKI yang tidak dikonfrontasi
Analisis tentang dunia Islam modern mendokumentasikan enam batasan struktural OKI yang telah bertahan sejak 1969: konsensus sebagai prinsip pengambilan keputusan, non-intervensi dalam urusan domestik, tanpa mekanisme penegakan, ketergantungan pada kontribusi sukarela, fragmentasi kepentingan geopolitik anggota, dan kapasitas sekretariat yang terbatas 13. Piagam OKI 2008 memodernisasi bahasa tetapi tidak mengubah mekanisme fundamental.
Laporan BSKLN-UII mengakui batasan-batasan ini secara singkat dan mengusulkan agar Indonesia “memperkuat peran agenda-setting” di OKI. Tetapi laporan tidak menjelaskan bagaimana seorang wakil menteri luar negeri, atau bahkan presiden, dapat mengubah aturan main yang telah gagal diubah oleh 57 negara anggota selama lima dekade. Usulan untuk membentuk Deputi Urusan Dunia Islam di Kemlu adalah langkah administratif yang konkret, tetapi ia menyelesaikan masalah koordinasi domestik, bukan masalah desain kelembagaan multilateral.
Target vs. kapabilitas
Laporan menggunakan data yang sama dengan analisis tentang posisi Indonesia: $15,0 miliar belanja pertahanan, 1,0% PDB, peringkat ke-13 kapabilitas militer konvensional 14. Data ini tidak diperdebatkan. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah data tersebut mendukung target yang diusulkan.
Memimpin industri halal global adalah target yang lebih selaras dengan kapabilitas Indonesia: SGIE menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dan pertama dalam Islamic Finance Index 15. Target ini konkret, terukur, dan berada dalam jangkauan. Sebaliknya, “memperkuat kepemimpinan sebagai agenda setter di OKI” adalah target yang ambisius tanpa jalur kausal yang jelas dari instrumen kebijakan yang tersedia ke hasil kelembagaan yang diinginkan.
Diskrepansi, batasan, dan perspektif yang hilang
Ketidaksesuaian internal
Di luar masalah 4/6/5 titik fokus kawasan yang sudah dibahas, laporan memiliki beberapa ketidaksesuaian lain:
- Laporan menyebutkan target kenaikan 5 peringkat dalam Islamicity Index setiap 5 tahun hingga 2045, tetapi tidak mendefinisikan baseline yang digunakan untuk mengukur kenaikan tersebut.
- Fase 2025–2029 sudah berjalan saat laporan diluncurkan (Januari 2026), tetapi tidak ada progress report tentang studi kelayakan yang seharusnya sudah dimulai.
- Laporan mengusulkan pembentukan Deputi Urusan Dunia Islam di Kemlu tanpa merujuk pada Perpres No. 150/2024 tentang struktur organisasi Kemlu yang baru, sehingga status hukum usulan ini belum jelas.
Perspektif yang hilang
Laporan ini adalah produk institusional yang serius, tetapi ia membawa beberapa kesenyapan analitis:
- Tiongkok dan Belt and Road: Investasi Tiongkok di negara-negara Muslim (Pakistan, Bangladesh, Indonesia, Afrika) menciptakan dinamika yang secara langsung memengaruhi ruang gerak Indonesia. Laporan nyaris tidak menyentuh dimensi ini.
- Aktor non-negara yang bermasalah: Laporan menyebut Jama’ah Tabligh sebagai jaringan positif untuk konektivitas Asia Selatan, tetapi tidak membahas aktor non-negara lain yang memengaruhi persepsi dunia Islam terhadap Indonesia, termasuk jaringan yang terkait dengan ekstremisme transnasional.
- Kesenjangan Sunni-Syiah: Kompetisi geopolitik antara Arab Saudi dan Iran adalah variabel struktural dalam politik OKI. Laporan tidak membahas bagaimana peta jalan Indonesia akan bernavigasi di antara kutub-kutub ini.
- Perspektif kritis tentang OKI: Literatur tentang inefektivitas OKI (Akbarzadeh, Kayaoglu) tidak dirujuk. Laporan menerima OKI sebagai wadah yang bisa diperbaiki tanpa menguji apakah reformasi radikal atau forum alternatif lebih mungkin berhasil.
Apa yang bisa dan belum bisa dinilai
Laporan BSKLN-UII 2025 adalah kontribusi institusional yang serius. Ia memberikan definisi operasional tentang integrasi, memetakan prioritas kawasan yang didasarkan pada kalkulasi beban diplomatik, bukan sentimen normatif, dan mengusulkan indikator keberhasilan yang konkret.
Tetapi nilainya sebagai dokumen strategis dibatasi oleh tiga hal.
Pertama, status hukum yang ambigu. Disclaimer bahwa isi laporan “tidak serta merta mewakili posisi resmi pemerintah” menempatkan dokumen ini di ruang abu-abu. Ia bukan kebijakan, tetapi diterbitkan oleh pembuat kebijakan. Ia bukan riset independen, tetapi ditulis oleh peneliti universitas. Ambigu ini mungkin disengaja, memberi ruang untuk eksplorasi tanpa komitmen. Tetapi ia juga berarti tidak ada standar akuntabilitas yang jelas untuk mengukur apakah peta jalan ini berhasil atau gagal.
Kedua, ketidaksesuaian internal yang mengungkap ketegangan strategis. Masalah 4/6/5 titik fokus kawasan adalah gejala dari pertanyaan yang lebih dalam: dapatkah Indonesia “mengintegrasikan diri dengan dunia Islam” sambil secara eksplisit menurunkan prioritas poros utamanya? Jawaban laporan: “ya, melalui Nearshore Basin dulu.” Tetapi jawaban ini tidak diuji terhadap skenario yang sangat mungkin terjadi: kemajuan di Nearshore tidak otomatis menghasilkan pengaruh di Distant Shore.
Ketiga, jarak antara target dan instrumen. Memperbaiki efektivitas OKI adalah target yang benar secara diagnosis. Tetapi instrumen yang diusulkan, yaitu peran agenda-setting, koordinasi yang lebih baik, dan deputi baru, adalah instrumen administratif untuk masalah struktural. Ini bukan kegagalan laporan, melainkan batasan genrenya: sebuah policy paper bisa menyusun masalah dan membuka percakapan institusional, tetapi ia tidak bisa membangun jembatan antara proposal di atas kertas dan realitas kebijakan yang membutuhkan komitmen politik lintas-pemerintahan.
Artikel terkait:
- Dunia Islam modern: negara, pemerintahan, dan institusi.
- Posisi geopolitik Indonesia dan pilihan strategisnya.
- Anis Matta: Indonesia, dunia Islam, dan kerangka geopolitik.
Footnotes
-
Irawan Jati dkk., Mengintegrasikan Indonesia dan Dunia Islam: Arah, Kerangka, dan Peta Jalan (Jakarta: BSKLN, Kementerian Luar Negeri RI, 2025). Laporan riset kebijakan 127 halaman, diluncurkan ke publik pada 13 Januari 2026. Tersedia melalui layanan informasi publik Kemlu. ↩ ↩2 ↩3
-
Laporan menyatakan bahwa isinya “tidak serta merta mewakili posisi resmi pemerintah Indonesia.” Lihat halaman awal laporan. ↩
-
Anis Matta, kuliah umum di Unismuh Makassar, 17 November 2025, sekitar 01:07:02. “tahun ini, kita sudah mengadakan kerja sama dengan UII Yogyakarta membuat satu roadmap namanya peta jalan Integrasi Indonesia dengan dunia Islam. Sudah dimulai sejak awal tahun lalu dan alhamdulillah ini sudah selesai.” ↩ ↩2
-
Kuliah UII, November 2025. Naskah lengkap belum tersedia. ↩
-
BSKLN-UII, Bagian I, pp. 7–8. Definisi integrasi sebagai interkoneksi, proyeksi pengaruh, dan pengakuan. ↩
-
BSKLN-UII, Bagian II, pp. 48–49. Konsep Nearshore Basin dan Distant Shore Basin. ↩
-
BSKLN-UII, Bagian III, p. 85. “Peletakan Timur Tengah dan Afrika Utara ini bukan bermakna dearabisasi atau menganggap bahwa kawasan ini bukan kawasan sentral Dunia Islam, namun sebagai upaya untuk merefleksikan dan mereposisi Indonesia di core Dunia Islam sebelum melakukan engagement lebih intensif.” ↩
-
BSKLN-UII, Bagian III, p. 81. Kriteria pemilihan titik fokus kawasan: sentralitas, warisan budaya, interkonektivitas, dan keterkaitan historis. ↩
-
BSKLN-UII, Bagian III. Teks menyatakan empat titik fokus (p. 81), Figur 3.8 memberi label enam kawasan, dan prosa membahas lima pengelompokan karena Asia Timur dan Asia Tenggara digabung dalam satu seksi. ↩
-
BSKLN-UII, Bagian III, pp. 86–126. Lima titik fokus isu dalam empat ranah strategis: politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pendidikan/riset/teknologi. ↩
-
BSKLN-UII, Bagian III, pp. 91–92. Empat fase: 2025–2029, 2029–2034, 2034–2039, 2039–2045. ↩
-
BSKLN-UII, Bagian III, p. 92. Indikator keberhasilan: Islamicity Index, V-Dem, SGIE, jumlah mahasiswa asing. ↩
-
Lihat artikel “Dunia Islam modern: negara, pemerintahan, dan institusi” untuk dokumentasi enam batasan struktural OKI. ↩
-
Lihat artikel “Posisi geopolitik Indonesia dan pilihan strategisnya” untuk data kapabilitas material Indonesia. ↩
-
DinarStandard, State of the Global Islamic Economy Report 2024/2025. ↩